Kebohongan pemerintah tentang subsidi BBM
Seorang Sultan dari Negeri RI memiliki tanah yang sangat subur tetapi
awalnya tidak sadar atas karunia tersebut. Sultan didatangi oleh orang
asing yang ingin mengelola tanah nan subur tersebut dengan cara bagi
hasil dengan pembagian 30% untuk asing dan 70% untuk Sultan.
Dari pengelolaan tanah tersebut diperoleh hasil sebanyak 100 unit Produk
MB per tahun dengan pembagian 30 unit untuk pengelola (mitra asing) dan
70 unit untuk Sultan. Dengan demikian, Sultan memperoleh 70 unit MB
tanpa mengeluarkan biaya sama sekali (biaya = Rp 0). Sultan merasa
sangat beruntung dengan kerja sama tersebut.
Sultan sadar bahwa
Produk MB ini sangat dibutuhkan oleh rakyatnya, dan berjanji akan
menggunakannya demi kepentingan, dan untuk kesejahteraan, Rakyat RI.
Oleh karena itu, Sultan memutuskan untuk menjual Produk MB tersebut di
dalam negeri dengan harga jual eceran Rp 1.000 per unit, sehingga Sultan
memperoleh Pendapatan sebesar Rp 70.000 (untuk 70 unit), tanpa
mengeluarkan biaya pengelolaan tanah (produksi). Untuk menjual Produk
tersebut kepada masyarakat, Sultan memerlukan Biaya Operasional
(Logistik, Distribusi, dll) sebesar Rp 10.000 per tahun, sehingga
tingkat keuntungan Sultan menjadi sebesar Rp 60.000, seperti perhitungan
berikut ini:
Pendapatan (Penerimaan) Rp 70.000 (70 unit @ Rp 1.000)
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 -/-
Laba (atau Surplus) Rp 60.000
Penciptaan istilah “Subsidi”
Sultan diberitahu oleh Para Pembantunya bahwa harga Produk MB di luar
negeri ternyata Rp 2.000 per unit. Namun, Sultan sadar sekali bahwa
harga jual tersebut terlalu tinggi untuk di dalam negeri.
Sultan adalah seorang yang sangat kreatif, dan berpikir untuk mendirikan
sebuah perusahaan, PT Pert-MB, yang ditugaskan khusus untuk menjual dan
mendistribusikan Produk MB di dalam negeri. Karena harga Produk MB di
luar negeri sebesar Rp 2.000 per unit, maka Sultan memutuskan untuk
menjualnya kepada PT Pert-MB dengan harga internasional tersebut.
Tetapi, Sultan sangat sadar bahwa rakyatnya tidak mampu membeli Produk
MB dengan harga Rp 2.000 per unit, dan menginstruksikan kepada PT
Pert-MB untuk menjualnya kepada rakyat dengan harga Rp 1.000.
PT Pert-MB tidak ada pilihan lain dan harus mentaati keputusan ini,
yaitu membeli Produk MB dari Sultan dengan harga Rp 2.000 per unit dan
menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 1.000 per unit. Oleh karena
itu, PT Pert-MB tentu saja akan mengalami kerugian sebesar Rp 1.000 per
unit atau Rp 70.000 untuk 70 unit. Ditambah Biaya Operasional sebesar
Rp 10.000 per tahun maka total kerugian PT Pert-MB akan menjadi Rp
80.000, di mana kerugian ini akan diganti sepenuhnya oleh Sultan dengan
istilah “Subsidi MB”. Dengan bangga Sultan kemudian berkata kepada
rakyatnya bahwa sekarang Sultan memberi “Subsidi MB” kepada masyarakat
(melalui PT Pert-MB) sebesar Rp 80.000 per tahun. “Subsidi MB”inilah
yang selalu dikomunikasikannya kepada masyarakat, dan masyarakat sangat
senang atas kebaikan hati Sultan.
Pembukuan PT Pert-MB
Penjualan MB kepada masyarakat Rp 70.000 (70 unit @ Rp 1.000)
Pembelian MB dari Sultan Rp 140.000 (70 unit @ Rp 2.000) -/-
Rugi Penjualan sebelum Biaya Operasional Rp 70.000
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 +/+
Total Kerugian yang harus di-“subsidi” Rp 80.000
“Subsidi” dari Sultan Rp 80.000 -/-
Total Rp 0 (nihil)
Akan tetapi, benarkah demikian? Seorang ekonom, KKG, yang sangat kritis
terhadap hitung-hitungan seperti ini dibuat terheran-heran, dan
bertanya-tanya, mengapa negeri nan subur ini memerlukan subsidi Produk
MB dari Sultan: pada awalnya Sultan memperoleh Laba (Surplus) sebesar Rp
60.000, tetapi kemudian berbalik menjadi memberi “Subsidi” sebesar Rp
80.000 (yang dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai Kerugian),
sedangkan di dalam praktek sehari-hari KKG tidak melihat ada perubahan
apapun pada penjualan Produk MB di dalam negeri, baik dalam jumlah
produksi, konsumsi maupun harga per unit produk MB.
Selidik
punya selidik, KKG kemudian memperoleh fakta dari Nota Keuangan Sultan
di mana tercatat ada Pendapatan yang berasal dari penjualan Produk MB
kepada PT Pert-MB sebesar Rp 140.000 per tahun, yaitu 70 unit @ Rp
2.000. Di samping itu, dalam Nota Keuangan yang sama KKG juga melihat
ada Belanja “Subsidi MB” kepada PT Pert-MB sebesar Rp 80.000 per tahun.
Dengan demikian, Sultan seharusnya masih memperoleh Surplus sebesar Rp
60.000 (persis seperti pada awal transaksi sebelum PT Pert-MB
didirikan).
Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB
Pendapatan (dari PT Pert-MB) Rp 140.000 (70 unit @ Rp 2.000)
“Subsidi MB” (kepada PT Pert-MB) Rp 80.000 (lihat pembukuan PT Pert-MB di atas) -/-
Laba (Surplus) Rp 60.000
Oleh karena itu, KKG kemudian mengambil kesimpulan bahwa subsidi yang
di-claim oleh Sultan selama ini sebenarnya hanyalah sebuah ilusi saja,
imajinasi saja. Subsidi tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Faktanya,
Sultan malah memperoleh Laba (Surplus) sebesar Rp 60.000 per tahun
seperti perhitungan yang ada dalam Nota Keuangan Sultan yang ditampilkan
oleh KKG di atas.
Istilah “Subsidi” yang Semakin Populer, dan
Pembodohan terhadap Masyarakat Sangat mengejutkan, harga Produk MB di
luar negeri naik pesat menjadi Rp 2.400 per unit pada tahun berikutnya.
Melihat perkembangan tersebut, Sultan kemudian meminta PT Pert-MB untuk
membeli Produk tersebut dengan harga yang sama dengan harga luar negeri,
yaitu Rp 2.400 per unit, tetapi menginstruksikannya untuk menjualnya di
pasar domestik dengan harga yang sama, yaitu Rp 1.000 per unit, di mana
total Kerugian PT Pert-MB tersebut akan diganti sepenuhnya (dengan kata
lain, di-“subsidi”) oleh Sultan. Oleh karena itu, total kerugian PT
Pert-MB yang akan “disubsidi” oleh Sultan menjadi Rp 108.000 seperti
perhitungan berikut:
Pembukuan PT Pert-MB
Penjualan Produk MB kepada masyarakat Rp 70.000 (70 unit @ Rp 1.000)
Pembelian Produk MB dari Sultan Rp 168.000 (70 unit @ Rp 2.400) -/-
Rugi Penjualan sebelum Biaya Operasional Rp 98.000
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 +/+
Total kerugian yang harus di-“subsidi” Rp 108.000
“Subsidi” dari Sultan Rp 108.000 -/-
Total Rp 0 (nihil)
Sultan kemudian dengan bangga mengumumkan kepada Rakyat RI bahwa
“Subsidi” yang diberikan oleh Sultan kepada masyarakat (melalui PT
Pert-MB) meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 108.000 karena harga Produk
MB di dalam negeri tidak dinaikkan sesuai harga di luar negeri
(artinya, harga Produk MB di dalam negeri tetap Rp 1.000 per unit). KKG
sekali lagi mengintip Nota Keuangan Sultan, dan menyajikan data tersebut
sebagai berikut.
Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB
Pendapatan (dari PT Pert-MB) Rp 168.000 (70 unit @ Rp 2.400)
“Subsidi MB” (kepada PT Pert-MB) Rp 108.000 (lihat pembukuan PT Pert-MB di atas) ./-
Laba (Surplus) Rp 60.000
Kesimpulan
Ternyata, KKG melihat fakta (dari Nota Keuangan Sultan) bahwa Sultan
masih tetap memperoleh surplus sebesar Rp 60.000: yaitu, penjualan
kepada PT Pert-MB sebesar Rp 168.000 (70 unit @ Rp 2.400) dikurangi
“Subsidi MB’ kepada masyarakat sebesar Rp 108.000).
KKG
mengangguk-angguk tanda mengerti, dan dalam batin dia mengatakan: tentu
saja surplus tersebut tidak berubah, yaitu tetap Rp 60.000, karena
kondisi di dalam negeri juga tidak berubah, dan sangat jelas bahwa
kondisi di luar negeri tidak ada hubungannya dengan di dalam negeri.
Tetapi, kebanyakan masyarakat, termasuk para intelektual, sudah sangat
terpikat dengan pencitraan Sultan yang dianggap sangat bermurah hati
karena memberi “Subsidi MB” kepada masyarakat dalam jumlah besar.
Tetapi, sangat sayang bagi Sultan bahwa pembodohan ini tidak akan
berlangsung lama lagi karena masyarakat sudah mulai tersentak dan
tersadar dengan data yang disajikan oleh KKG, bahwa selama ini mereka
dibodohi saja dengan istilah “Subsidi MB”. Kita tunggu saja reaksi
masyarakat selanjutnya.
Selang akhir tahun, harga Produk MB di
pasar internasional naik lagi dengan pesat dan pada puncaknya mencapai
Rp 3.000 per unit. Pembantu Sultan yang menangani masalah keuangan
diminta nasehatnya mengenai dampak kenaikan harga Produk MB di pasar
internasional terhadap keuangan Sultan.
Pembantu Keuangan
Sultan mengerti keinginan Sultan bahwa harga jual Produk MB kepada PT
Pert-MB adalah berdasarkan harga internasional, yaitu Rp 3.000 per unit,
tetapi, harga jual dari PT Pert-MB kepada masyarakat adalah Rp 1.000
per unit (yang disebut sebagai harga ber-“subsidi”). Harga jual Produk
MB kepada PT Pert-MB dengan harga pasar internasional, meskipun hanya
sebagai ilusi, sudah dilakukan sejak lama (karena itulah yang selalu
dikatakan oleh Pembantu Keuangan terdahulu, dengan alasan bahwa Sultan
sesungguhnya dapat menjual Produk MB di luar negeri dengan harga pasar
internasional karena Produk MB sudah menjadi komoditas vital dunia yang
paling dicari).
Atas dasar asumsi harga jual tersebut, Pembantu
Keuangan Sultan kemudian menghitung, dan sangat terkejut sekali melihat
hasil hitungannya sendiri. Dengan tergopoh-gopoh, Pembantu Keuangan
menghadap Sultan dan mengatakan apabila Sultan tidak menaikkan harga MB
di dalam negeri maka Sultan akan mengalami kesulitan keuangan, alias
keuangan Sultan akan jebol, karena Sultan harus menanggung beban
”Subsidi MB” yang sangat luar biasa besarnya, yaitu dari Rp 108.000
menjadi Rp 150.000, naik hampir 50%, seperti terlihat dalam perhitungan
berikut:
Pembukuan PT Pert-MB
Penjualan MB kepada masyarakat Rp 70.000 (70 unit @ Rp 1.000)
Pembelian MB dari Sultan Rp 210.000 (70 unit @ Rp 3.000) -/-
Rugi Penjualan sebelum Biaya Operasional Rp 140.000
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 +/+
Total kerugian yang harus di-“subsidi” Rp 150.000
“Subsidi” dari Sultan Rp 150.000 -/-
Total Rp 0 (nihil)
Melihat hasil perhitungan tersebut, Sultan langsung tampil di depan
publik dan berpidato (sambil berkeluh kesah) bahwa sekarang ini keuangan
Sultan sedang mengalami permasalahan yang sangat serius akibat kenaikan
harga Produk MB di pasar internasional. Beban “Subsidi MB” yang harus
ditanggung oleh Sultan menjadi sangat berat, dan oleh karena itu, Sultan
berharap Rakyat RI dapat memakluminya apabila harga Produk MB di dalam
negeri dengan terpaksa dinaikkan untuk menyelamatkan keuangan Sultan,
seraya menambahkan: “Sultan mana yang senang atau gembira menaikkan
harga MB di pasar domestik?”
Sekali lagi, ekonom KKG
terheran-heran dibuatnya, dan tidak mengerti bagaimana kondisi di dalam
negeri yang tidak berubah dapat mengakibatkan “Subsidi MB” meningkat
seiring dengan meningkatnya harga internasional.
Berdasarkan
perhitungannya, Produk MB itu merupakan hasil dari tanah nan subur milik
sendiri, milik Rakyat RI, oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan
Produk MB di luar negeri, dan tidak ada hubungannya dengan gejolak
harga internasional. KKG sempat berpikir, apa saya yang bodoh sehingga
tidak dapat mengikuti perhitungan yang disajikan oleh Para Pembantu
Sultan.
Dengan rasa heran dan penuh rasa ingin tahu, KKG sekali
lagi mengintip Nota Keuangan Sultan yang terbaru. Setelah
mempelajarinya, KKG terperangah karena melihat fakta bahwa sebenarnya
Sultan masih mengalami Laba (atau Surplus) sebesar Rp 60.000, persis
sesuai prediksinya, yaitu surplus tersebut tidak mengalami perubahan
apapun dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. KKG mengutip hitungan
dalam Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB yang kemudian disajikan
seperti berikut ini:
Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB
Pendapatan (dari PT Pert-MB) Rp 210.000 (70 unit @ Rp 3.000)
“Subsidi MB” (kepada PT Pert-MB) Rp 150.000 (lihat pembukuan PT Pert-MB di atas) -/-
Laba (Surplus) Rp 60.000
Tetapi, siapa yang mau mendengar KKG yang dianggap oleh banyak kalangan
tidak mengerti permasalahan keuangan negara yang sangat rumit. Melalui
Perwakilan Para Rakyat, maka disetujui harga Produk MB di pasar domestik
naik dari Rp 1.000 per unit menjadi Rp 1.500 per unit untuk
mempersempit perbedaan harga domestik dengan harga internasional, demi
menyelamatkan Anggaran Keuangan Sultan.
Menurut Pembantu
Keuangan Sultan, dampak kenaikan harga domestik tersebut dapat
mengurangi “Subsidi MB” dari Rp 150.000 menjadi Rp 115.000 (lihat
hitungan di bawah), tetapi tetap lebih tinggi dari jumlah “subsidi”
sebelumnya yang sebesar Rp 108.000.
Pembukuan PT Pert-MB
Penjualan MB kepada masyarakat Rp 105.000 (70 unit @ Rp 1.500)
Pembelian MB dari Sultan Rp 210.000 (70 unit @ Rp 3.000) -/-
Rugi Penjualan sebelum Biaya Operasional Rp 105.000
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 +/+
Total kerugian yang harus di-“subsidi” Rp 115.000
“Subsidi” dari Sultan Rp 115.000 -/-
Total Rp 0 (nihil)
Secara diam-diam, karena masih merasa tidak mengerti alur pikirin
Sultan serta pembantunya terkait “Subsidi MB”, sekali lagi KKG mencoba
melihat dampak kenaikan harga Produk MB di pasar domestik terhadap Nota
Keuangan Sultan, dan menemukan sebagai berikut:
Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB
Pendapatan (dari PT Pert-MB) Rp 210.000 (70 unit @ Rp 3.000)
“Subsidi MB” (kepada PT Pert-MB) Rp 115.000 (lihat pembukuan PT Pert-MB di atas)
Laba (Surplus) Rp 95.000
Ternyata, setelah kenaikan harga Produk MB di pasar domestik menjadi Rp
1.500 per unit, Laba (Surplus) yang diperoleh Sultan mengalami kenaikan
dari Rp 60.000 (sebelum kenaikan harga) menjadi Rp 95.000. Kenaikan
Surplus ini sebesar kenaikan harga domestik dikalikan jumlah unit
penjualan (Rp 500 x 70 unit = Rp 35.000).
KKG melihat bahwa
konsep penyusunan anggaran seperti yang disajikan oleh Sultan dengan
istilah “Subsidi” merupakan pembodohan yang luar biasa terhadap
masyarakat, karena sebenarnya Sultan mengalami Surplus dari pengeloaan
tanah yang dilakukan Mitra Asing yang menghasilkan Produk MB, meskipun
harga jual di dalam negeri lebih rendah dari harga internasional.
Oleh karena itu, istilah “Subsidi MB” dapat dikatakan pembohongan besar terhadap masyarakat.
Intinya, KKG mengatakan bahwa pengeluaran “Subsidi MB” dalam Anggaran
Belanja Sultan adalah tidak riil karena tidak ada uang yang dikeluarkan.
“Subsidi MB” ini akan dikompensasikan dengan penerimaan dari PT Pert-MB
(yang juga tidak riil). Satu-satunya yang riil dalam Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sultan adalah Surplus (atau Laba) sebesar Rp
60.000 sebelum terjadi kenaikan harga di pasar domestik, atau Rp 95.000
setelah terjadi kenaikan harga. Tetapi, anehnya Surplus yang riil ini
tidak pernah disebut secara eksplisit di dalam Nota Keuangan Sultan,
melainkan harus dicari dan dihitung sendiri, seperti yang dilakukan oleh
KKG. Benar-benar sebuah usaha pengaburan perhitungan yang sempurna.
Ringkasan bagian sebelumnya, Sultan Negeri RI bekerja sama dengan Mitra
Asing mengelola tanah nan subur ini, dan menghasilkan 100 unit Produk
MB per tahun dengan pembagian 30%, atau 30 unit, untuk Mitra Asing dan
70%, atau 70 unit, untuk Sultan. Pada awalnya, 70 unit Produk MB ini
jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Tetapi,
perkembangan akhir-akhir ini cukup membuat Sultan pusing. Pasalnya,
produksi dalam negeri menurun, sedangkan Mitra Asing juga meminta bagi
hasil produksi dirubah akibat biaya kelola tanah (yang dinamakan cost
recovery) meningkat: bagi hasil yang pada awal kesepakatan sebesar 30%
untuk Mitra Asing dan 70% untuk Sultan minta dirubah menjadi 33,33%
(atau 1/3 bagian) untuk Mitra Asing dan 66,67% (atau 2/3 bagian) untuk
Sultan. Selain itu, permintaan konsumsi Produk MB di dalam negeri
meningkat sehingga kebutuhan dalam negeri tidak dapat lagi dipenuhi oleh
produksi dalam negeri, tetapi harus dipenuhi juga dari impor. Negeri RI
sekarang sudah menjadi negara Net Importir Produk MB.
Dari data
terakhir tercatat bahwa hasil produksi pengelolaan tanah hanya mencapai
90 unit Produk MB. Dengan kesepakatan bagi hasil yang terakhir, Mitra
Asing memperoleh 1/3 bagian atau 30 unit Produk MB, sedangkan Sultan
akan memperoleh 2/3 bagian atau 60 unit Produk MB. Seluruh Rakyat RI
tidak ada yang mengetahui, secara sadar atau tidak sadar, bahwa
penurunan produksi hasil kelola Mitra Asing dari 100 unit menjadi 90
unit tidak membuat bagian perolehan Mitra Asing turun: Mitra Asing tetap
memperoleh 30 unit. Artinya, seluruh penurunan produksi tersebut
dibebankan kepada Sultan melalui kesepakatan bagi hasil yang baru akibat
cost recovery naik.
Bukan sulap dan bukan magic, tetapi nyata
terjadi di Negeri RI yang tercinta ini: penurunan produksi yang
dilakukan oleh Mitra Asing sebagai pengelola tanah tidak membuat
perolehan mereka turun.
Seperti diuraikan di atas, konsumsi
Produk MB di dalam negeri meningkat terus dari 70 unit per tahun menjadi
75 unit per tahun. Karena Sultan sekarang hanya memperoleh 60 unit dari
pengelola Mitra Asing, maka Sultan harus mengimpor Produk MB sebanyak
15 unit untuk memenuhi total kebutuhan dalam negeri.
Nasib baik
tidak berpihak pada Sultan, harga Produk MB di luar negeri naik sangat
pesat belakangan ini, menjadi rata-rata Rp 4.000 per unit dari (harga
sebelumnya sebesar Rp 3.000 unit). Melihat perkembangan yang sangat
mengkhawatirkan ini, Pembantu Keuangan Sultan mulai menghitung apakah
keuangan Sultan masih aman. Seperti biasa, Pembantu Keuangan sangat
terperanjat melihat hasil perhitungannya, dan segera menghadap Sultan,
melaporkan bahwa posisi keuangan Sultan dalam bahaya besar dan akan
jebol apabila harga Produk MB di dalam negeri (yang sebesar Rp 1.500 per
unit) tidak dinaikkan: “Subsidi MB” akan melonjak lagi, dan kali ini
tidak tanggung-tanggung, dari Rp 115.000 pada tahun sebelumnya menjadi
Rp 197.500 pada tahun ini, seperti terlihat dalam perhitungan di bawah
ini.
Pembukuan PT Pert-MB
Penjualan MB kepada masyarakat (75 unit @ Rp 1.500) Rp 112.500
Pembelian MB dari Sultan (60 unit @ Rp 4.000) Rp 240.000
Pembelian MB Impor (15 unit @ Rp 4.000) Rp 60.000 +/+
Total Pembelian MB Rp 300.000 -/-
Rugi Penjualan sebelum Biaya Operasional Rp 187.500
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 +/+
Total Kerugian yang harus di-“subsidi” Rp 197.500
“Subsidi” dari Sultan Rp 197.500 -/-
Total Rp 0 (nihil)
Mendengar laporan tersebut, Sultan langsung segera tampil di depan
publik, tentu saja sambil berkeluh kesah seperti biasanya, menyampaikan
bahwa keuangan negara sedang mengalami kesulitan yang maha dahsyat
akibat kenaikan harga Produk MB di luar negeri yang sangat tinggi,
ditambah jumlah impor yang cukup tinggi karena konsumsi dalam negeri
meningkat sedangkan produksi dalam negeri menurun sehingga seluruh
kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi dalam
negeri.
Sekali lagi, Sultan mohon dengan sangat agar Rakyat RI
dapat mengerti bahwa harga Produk MB di pasar domestik terpaksa harus
dinaikkan lagi, menjadi Rp 2.500 per unit, demi menyelamatkan keuangan
Sultan. Dengan cara ini diharapkan beban “Subsidi MB” dapat ditekan
untuk tidak naik terlalu tajam, hanya naik dari Rp 115.000 menjadi Rp
122.500, seperti terlihat pada perhitungan di bawah ini:
Pembukuan PT Pert-MB
Penjualan MB kepada masyarakat (75 unit @ Rp 2.500) Rp 187.500
Pembelian MB dari Sultan (60 unit @ Rp 4.000) Rp 240.000
Pembelian MB Impor (15 unit @ Rp 4.000) Rp 60.000 +/+
Total Pembelian Rp 300.000 -/-
Rugi Penjualan sebelum Biaya Operasional Rp 112.500
Biaya Operasional (Logistik, Distribusi, dll) Rp 10.000 +/+
Total Kerugian yang harus di-“subsidi” Rp 122.500
“Subsidi” dari Sultan Rp 122.500
Total Rp 0 (nihil)
Setelah sekian lama mengikuti alur pikiran Sultan dan para pembantunya
terkait “Subsidi MB” ini, KKG sudah paham benar bagaimana cara Para
Pembantu Sultan menyampaikan dan menyembunyikan informasi yang membodohi
masyarakat ini. Lagi-lagi KKG mengintip Nota Keuangan Sultan dan
membeberkannya sebagai berikut:
Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB
Pendapatan (dari PT Pert-MB) Rp 240.000 (60 unit @ Rp 4.000)
“Subsidi MB” (kepada PT Pert-MB) Rp 122.500 (lihat pembukuan PT Pert-MB di atas) -/-
Laba (Surplus) Rp 117.500
Dari Nota Keuangan Sultan dapat dibaca bahwa keuangan Sultan sebenarnya
mengalami Surplus yang lebih besar dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp
95.000 menjadi Rp 117.500, akibat kenaikan harga domestik yang
disesuaikan dengan kenaikan harga internasional, yaitu Rp 1.000 per
unit, meskipun jumlah Produk MB yang diterima oleh Sultan (dari bagi
hasil kelola tanah dengan Mitra Asing) turun dari 70 unit menjadi 60
unit dan jumlah impor naik dari 0 unit menjadi 15 unit.
Para
Pembantu Sultan sekali lagi mensosialisasikan bahwa Sultan sebenarnya
sangat bermurah hati karena meningkatkan jumlah “Subsidi MB” dari Rp
115.000 menjadi Rp 122.500, meskipun ada kenaikan harga domestik menjadi
Rp. 2.500 per unit. Artinya, kenaikan harga domestik tersebut
sebenarnya tidak terlau besar untuk dapat mencukupi kenaikan harga
internasional serta kenaikan jumlah impor, di mana dapat dilihat dari
jumlah “Subsidi MB” yang masih meningkat. Tetapi, informasi bahwa
Surplus Produk MB mengalami peningkatan dari Rp 95.000 menjadi Rp
117.500 seperti terbaca dari Nota Keuangan Sultan, tidak akan pernah
terungkap apabila ekonom yang bernama KKG tidak menelanjanginya.
Masyarakat kini sudah mengerti benar duduk perkaranya, dan segera akan
meminta pendapat Majelis Para Rakyat atau Majelis Konstitusi Rakyat
untuk menurunkan fatwanya apakah Sultan boleh dengan seenaknya menaikkan
harga domestik Produk MB sesuai dengan harga internasional sedangkan
nyata-nyata Surplus di dalam Nota Keuangan Sultan terkait Produk MB
malah bertambah besar akibat kenaikan harga tersebut.
Kita
tunggu jawaban Majelis Para Rakyat atau Majelis Konstitusi Rakyat, dan
kita lihat apakah mereka masih mempunyai rasa empati terhadap Rakyat,
dan pantas menyandang kata Rakyat dibelakang kata Majelis.
SOURCE : kwikkiangie